I.
Kedudukan
Kedudukan MPR sebelum amandemen:
kedudukan MPR. Dahulu, sebelum ada perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan
lembaga tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya
kedaulatan rakyat. Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Artinya, kekuasaan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sehingga tidak terjadi check
and balances.
Kedudukan MPR setelah amandemen:
Setelah perbuhan UUD, MPR juga tidak lagi memiliki
kewenangan menetapkan GBHN dan tidak lagi mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR),
kecuali berkenaan dengan menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres
apabila terjadi kekosongan Wapres, atau memilih Presiden dan Wakil Presiden
apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD,
BPK, MA, dan MK.
II.
Tugas dan Fungsi
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen ke
4:
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak
terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia”
yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan
daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Wewenang:
1. membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain,
termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2. Memberikan
penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3. Menyelesaikan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4. Meminta
pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis
Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5. Mencabut
mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa
jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara
dan/atau Undang-Undang Dasar.
6. Mengubah
undang-Undang Dasar.
7. Menetapkan
Peraturan Tata Tertib Majelis.
8. Menetapkan
Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9. Mengambil/memberi
keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen:
Wewenang:
1. Menghilangkan
supremasi kewenangannya
2. Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
3. Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
4. Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5. Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
6.
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
7. Memilih Wakil
Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden
8. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
9. MPR tidak
lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN.
Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR| MPR (Majelis
Permusyawaratan Rakyat) memiliki fungsi, tugas, wewenang dan hak serta
kewajiban yang perlu dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pertama-tama mari membahas mengenai Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR adalah lembaga tertinggi di negara Indonesia
yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan
dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan
rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas,
dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini..
Susunan dan Keanggotaan MPR - MPR terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui
pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2
Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR
dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat
karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR
adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang
dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam
sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan
mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.